Izin Produksi Kosmetika |
|
Notifikasi Kosmetika |
|
Kriteria Dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika |
|
Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika (Dicabut dengan No. 26) |
|
Metode Analisis Kosmetika |
|
Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetika |
|
Persyaratan Cemaran Mikroba Dan Logam Berat Dalam Kosmetika (Dicabut dengan No. 23) |
|
Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika |
|
Pengawasan Pemasukan Kosmetika |
|
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika |
|
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika |
|
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika |
|
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika |
|
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Cemaran Mikroba Dan Logam Berat Dalam Kosmetika (Dicabut dengan No. 23) |
|
Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika |
|
Persyaratan Teknis Kosmetika |
|
Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika (Dicabut dengan No. 32 tahun 2021) |
|
Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi Pada Industri Kosmetika Golongan B |
|
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika |
|
Rekomendasi Persetujuan Import Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Dan/atau Kosmetika Sebagai Barang Komplementer |
|
Kriteria Dan Tata Cara Penarikan Dan Pemusnahan Kosmetika |
|
Pedoman Dokumen Informasi Produk |
|
Cemaran Dalam Kosmetika |
|
Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika |
|
Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik |
|
Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika |
|
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 Tentang Kosmetik |
|
Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika |
|
Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan |
|
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika |
|
Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetika |
|
Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika |
|
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik |
|
Pemberian Satu Nomor Notifikasi untuk Kosmetika yang dikemas oleh beberapa Industri Kosmetika di Wilayah Indonesia selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
|
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.42.0255 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Pengawasan ALPHA HYDROXY ACID (AHA) Dalam Kosmetik |
|
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
|
Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B |
|
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika |
|
Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
|
Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika |
|
Pengawasan Periklanan Kosmetika |
|